Ayah korban pelecehan seksual meminta perlindungan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur terkait adanya ancaman pemecatan dari atasannya di kantor Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Fahri (47) didampingi anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, SA (17), diterima pimpinan dan anggota Komisi E di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Selasa (28/9/2010), untuk mengadukan rencana pemecatan dirinya oleh Camat Ketapang, Junaidi.
"Kalau saya tidak mencabut laporan di kepolisian, saya akan dimutasi ke daerah terpencil atau dipecat," kata Fahri yang bekerja sebagai staf Bagian Kesejahteraan Sosial Kecamatan Ketapang.
Kepada pimpinan dan anggota legislatif di komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat itu, dia mengungkapkan peristiwa pelecehan seksual yang menimpa anak itu.
"Anak saya diperlakukan tidak sopan oleh guru agama SMA Negeri 1 Ketapang pada 2 September 2010. Saat pulang, anak saya melaporkan kejadian itu sambil menangis," paparnya.
Perlakuan tidak senonoh oleh guru agama berusia 45 tahun yang sudah memiliki lima anak dan beberapa cucu itu kemudian dilaporkan Fahri kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang.
Dalam proses penyidikan, guru SMA Negeri 1 Ketapang itu pun ditahan. SA yang kini duduk di bangku kelas II SMA tersebut mengajukan untuk pindah ke sekolah lain.
"Namun, proses permohonan pindah anak saya dipersulit sehingga kami pun memutuskan anak saya untuk mondok di pondok pesantren saja," ujarnya.
SA pun sudah berkeinginan menjadi santriwati. "Saya merasa dapat tekanan saat di sekolah sehingga keyakinan saya bulat untuk mondok saja, meskipun sebenarnya tinggal satu tahun lagi lulus SMA," kata gadis manis berjilbab itu.
Di tengah proses hukum kasus tersebut oleh pihak kepolisian, Fahri diminta mencabut laporannya. "Kalau tidak mau mencabut laporan, saya akan dimutasi atau dipecat," katanya.
Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua Komisi E Fuad Mahsuni mendesak pimpinan DPRD Jatim untuk menindaklanjuti persoalan ini.
"Komisi E dan Komisi A akan mengambil langkah-langkah pro-aktif demi tegaknya supremasi hukum," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi E, Badrut Tamam, mengatakan bahwa pihaknya segera mengirimkan surat kepada Bupati Sampang dengan tembusan kepada Kapolres Sampang dan Kapolsek Ketapang.
"Seharusnya keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum, bukan malah sebaliknya, mendapatkan ancaman pemecatan," kata anggota DPRD Jatim asal daerah pemilihan Madura.
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2010/09/28/17001624/Edan..Putrinya.Dimesumi..Ayahnya.Dipecat
Follow @serbaedan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.